KABUPATEN SERANG, biem.co — Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Buruh Kabupaten Serang (ASPSB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab, Kamis (08/11) siang.
Masa buruh menuntut kenaikan UMK 2019 sebesar 20 persen, menolak upah murah, dan meminta agar PP No. 78 tahun 2015 dicabut.
Sebelumnya, ribuan buruh melakukan konvoi di Jl. Raya Modern Cikande, Kabupaten Serang dengan mendorong kendaraan motornya sampai di depan Kantor Bupati Serang.
Mereka sempat berhenti di kantor Pemkab Serang untuk menggelar orasi agar Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menetapkan upah UMK 2019 naik sebesar 20 persen.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan, adalah sebagai berikut;
Tetapkan Umk 2019 sebesar 20% ; Kelompok 1 :15% dari UMK 2019 ; Kelompok 2 : 10% dari UMK 2019.
Aksi unjuk rasa tersebut sempat terhenti akibat turunnya hujan. Namun, beberapa peserta aksi tetap menarik peserta yang sempat meneduh di pendopo Alun-alun Barat.
Berdasarkan pantauan tim biem.co di lokasi, sampai hujan reda, belum ada tanggapan apapun dari pihak Pemkab Serang. (Iqbal)