KabarTerkini

Peserta Pemilu di Kabupaten Serang Belum Serahkan Jadwal Kampanye

KABUPATEN SERANG, biem.co — Sejak tahapan kampanye ditetapkan 23 September 2018, peserta pemilu, baik parpol dan caleg, hingga kini belum menyerahkan jadwal kampanye ke lembaga penyelenggara pemilu.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan penyerahan APK ke parpol yang digelar di salah satu hotel Kota Serang, Rabu (07/11).

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, membenarkan bahwa mayoritas parpol dan caleg hingga kini belum menyerahkan jadwal kampanye ke KPU maupun Bawaslu.

“Jadwal kampanye sangat penting disampaikan ke KPU agar penyelenggara pemilu mengetahui kegiatan yang dilakukan parpol dan caleg selama masa kampanye,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman. Pihaknya mengaku belum mendapat jadwal terkait agenda kampanye dari peserta pemilu, sehingga membuatnya kesulitan dalam pengawasan.

“Karena jadwal yang tidak ada, padahal jadwal kampanye sangat dibutuhkan dan penting agar kampanye yang dilakukan parpol dan caleg bisa terawasi serta menghindari hal hal yang tidak d inginkan. Dan itu diantisipasi oleh Bawaslu,” ujarnya.

Seperti diketahui, tahapan kampanye akan dimulai tanggal 23 September 2018 dan berakhir pada 13 April 2019, di mana masa kampanye ini merupakan terpanjang dalam sejarah demokrasi pelaksanaan pemilu di Indonesia. (firo/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button