KABUPATEN SERANG, biem.co — Masyarakat Pulau Sangiang akhirnya menjalani persidangan perdana soal konflik agraria di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (06/11). Dalam kesempatan itu, dilakukan sidang bacaan tuntutan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama PT. Pondok Kalimaya Putih (PTPKP).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa kepada tiga tersangka dengan Undang-undang Pasal 385 ayat 4 atau 167 KUHP tentang dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan menyewakan tanah yang bukan haknya.
“Ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Mardaka, Lukman, dan Masrijan,” ungkap Arfan Hamdani, salah satu Pengacara.
Dikatakan Arfan, setelah mendengarkan tuntutan JPU, pihaknya akan memanggil terdakwa untuk dapat melakukan diskusi dengan mengambil langkah eksepsi (nota keberatan) pada persidangan jilid ke-2 yang akan berlangsung pekan depan.
Sementara itu, Sopiyan, salah seorang tokoh agama di Pulau Sangiang berharap agar Hakim tidak berat sebelah dalam menyikapi kasus sengketa agraria tersebut.
“Bagaimanapun kasus ini sudah banyak orang mengetahuinya, termasuk Pemerintahan Kabupaten Serang yang waktu itu ditemui oleh Panji sebagai Wakil Bupati Serang. Namun PTPKP tidak hadir dan menjadi pertanyaan kami semua hingga saat ini,” ujarnya. (kubil/red).