KabarTerkini

Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Banyak Dilanggar OPD

KABUPATEN SERANG, biem.co — Meski sudah diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok, namun Anggota DPRD Kabupaten Serang masih saja ada yang melanggar.

Hal itu terungkap saat Tim Monitoring Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melakukan sidak ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang, Senin (05/11). Dalam sidak tersebut masih banyak ditemukan Anggota DPRD yang melanggar.

Dalam kesempatan itu, sejumlah anggota dewan terlihat asik menghisap rokok tanpa sungkan. Bahkan, beberapa ruangan komisi dipenuhi asap rokok dari dewan yang sedang rapat. Padahal, sudah disediakan ruangan khusus untuk merokok.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Fahmi Hakim, mengaku masih banyak dewan, termasuk dirinya yang melanggar Perda tersebut. “Dengan adanya sidak menjadi warning untuk dewan agar mematuhi Perda KTR,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Koordinator Tim Monitoring Penegakan Perda, Toto Suharto. Ia mengatakan setelah diberlakukan Perda KTR tersebut, masih banyak pelanggaran terkait KTR.

“Mengingat hanya sebatas sosialisasi, sementara sanksi tegas belum diterapkan, dan itu salah satunya yang menyebabkan Perda tersebut belum maksimal,” ujar Toto.

Seperti diketahui, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang KTR, ada beberapa tempat larangan merokok, di antaranya adalah fasilitas umum, gedung pemerintahan, DPRD dan lainnya. Perda ini diberlakukan karena setiap warga negara berhak menjadi sehat. (firo)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button