KABUPATEN SERANG, biem.co — Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Serang mencatat realisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Triwulan III baru mencapai Rp. 88,4 miliar dari target Rp. 110 miliar.
Hal itu terungkap dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan BPHTB di salah satu hotel Kabupaten Serang, Senin (05/11). Dalam kesempatan tersebut juga diungkapkan banyak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris lambat dalam memberikan laporannya terkait BPHTB.
“Dari 200 yang terdaftar, hanya 100 yang aktif melaporkan datanya ke Pemerintah Daerah melalui BPPD,” demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah, Deddy Setiadi.
Dikatakan Deddy, dari target Rp. 110 miliar, baru tercapai di atas Rp. 88,4 miliar. “Sisanya dikejar hingga akhir tahun, meski tidak bisa diprediksi,” terangnya.
Menurutnya, BPHTB di Kabupaten Serang belum jelas objek dan subjeknya. “Tapi dilihat dari potensi, memungkinkan bisa melampaui target. Mengingat Kabupaten Serang ditopang dengan kawasan industri. Dan jual beli tanah juga tinggi,” tandas Deddy.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, menilai BPHTB sangat strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Karena sebagai salah satu andalan dalam meningkatkan PAD di Kabupaten Serang,” ungkap Tatu.
Tatu optimis pendapatan dari sektor BPHTB sampai akhir tahun akan bisa mencapai target. Sebab menurutnya masih ada waktu untuk memaksimalkan pendapatan.
“Sehingga di akhir tahun, target untuk BPHTB sebagai andalan pemerintah dalam meningkatkan PAD bisa meningkat, bahkan bisa melampaui target,” pungkasnya. (firo)