KABUPATEN SERANG, biem.co — Bawaslu Kabupaten Serang menyatakan selama kampanye digelar temuan pelanggaran hingga diproses hukum belum ada, namun mayoritas temuan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) banyak dilanggar Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi, saat ditemui biem.co di sela kegiatan Rakor Sentra Gakkumdu di salah satu resto Kota Serang, Kamis (01/11). Rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam menangani pelanggaran Pemilu.
Dikatakan Yadi, selama kampanye dimulai sejak September lalu hingga saat kini, Bawaslu Kabupaten Serang mengklaim belum menerima dan memproses pelanggaran pemilu yang diproses hukum atau pidana.
“Sejauh ini ada satu kasus pelanggaran Pemilu, itu pun sudah diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Banten, yaitu terkait kasus Apdesi beberapa waktu lalu,” paparnya.
Selebihnya, kata Yadi, temuan terkait pelanggaran APK, di mana banyak APK yang dipasang Parpol dan Caleg tak sesuai aturan.
“Di lapangan banyak ditemukan pelanggaran pemasangan APK yang tak sesuai, bahkan setelah ditertibkan APK-APK yang dipasang semakin banyak,” ungkapnya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap memberikan imbauan kepada Parpol dan Caleg agar APK-APK yang melanggar segera ditertibkan.
“Kami akan bekerjasama dengan Pol PP untuk menertibkan APK yang melanggar,” seru Yadi.
Ia menambahkan, ke depan tidak menutup kemungkinan jumlah pelanggaran akan bertambah, karena semakin maraknya kampanye. (Firo)