BANTEN, biem.co — Gubernur Banten, Wahidin Halim mengeluarkan surat edaran pada 30 Oktober dengan No. 45 1/3132-Kesra/2018 tentang Gerakan Berjemaah Salat Fardu Lima Waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten.
Isi dari surat edaran tersebut mengimbau ASN Muslim untuk melaksanakan ‘Gerakan Berjamaah Salat Fardu Lima Waktu’ di masjid, musala atau langgar, dengan menghentikan atau menunda seluruh aktifitas saat masuk waktu salat.
Surat edaran tersebut, ditujukan kepada para staf ahli, para asisten daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara/pegawai beragama Islam di lingkungan Pemprov Banten.
Ajakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan mendukung terwujudnya visi Provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah.
Wahidin menyerukan agar para pimpinan atau kepala OPD menyosialisasikan dan melaksanakan gerakan tersebut, bersama aparatur sipil negara atau pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.
“Bagi ASN yang berada di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) apabila sudah masuk waktu salat zuhur dan asar agar segera melaksanakan salat berjamaah di masjid Raya Al-Bantani yang berada di kawasan KP3B,” imbaunya. (IY)