KabarTerkini

Metode dan Masa Kampanye Pemilu 2019

biem.co – Kampanye Pemilu 2019 sudah berlangsung sejak 23 September lalu dan sudah banyak Alat Peraga Kampanye dari masing-masing Caleg dari berbagai parpol menghiasi ruang publik.

Untuk lebih detail dari tahapan dan metode masa kampanye, berikut biem.co sajikan sesuai info grafis dari Bawaslu.

Kampanye dilakukan selama 7 bulan yaitu dari bulan September sampai April, meliputi 7 tahapan:

  1. Pertemuan terbatas
  2. Pertemuan tatap muka
  3. Penyebaran bahan kampanye
  4. Pemasangan alat peraga kampanye
  5. Kampanye media sosial
  6. Debat publik
  7. Kegiatan-kegiatan lainnya

Memasuki tanggal 24 Maret sampai 13 April merupakan kampanye dalam media cetak, media elektronik dan media online dan dilanjut rapat umum, masa kampanye selama 21 hari.

Bagi caleg yang tidak mematuhi peraturan atau melakukan kampanye di media online di luar tanggal yang ditetapkan, akan ditindak ancaman Pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp12.000.000,-

Selanjutnya pada tanggal 14 April sampai 16 April masuk masa tenang dan 17 April Hari Pemilihan.

Selamat merayakan pesta demokrasi. (IY)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button