KABUPATEN SERANG, biem.co – Pejabat Pemkab Serang, khususnya untuk pejabat Eselon II, yang wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum juga melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah, Entus Mahmud. Entus menyebut bahwa pejabat Pemkab Serang, termasuk dirinya, belum memperbaharui dan melaporkan kembali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Dikatakan Entus, untuk wajib lapor LHKPN tahun 2017, dari OPD sebanyak 24, 18 kepala OPD di antaranya belum mengupdate laporan hartanya. “Harusnya semua pejabat, terutama Kepala Dinas sudah melaporkan laporan hartanya ke KPK,” terangnya.
Entus menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi kekayaan seorang penyelenggara negara sebagai upaya pencegahan dini tindak korupsi.
Entus juga menyampaikan, selain Kepala OPD, anggota DPRD Kabupaten Serang juga didorong untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
“Pelaporan dalam bentuk lhkpn penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang saat ini masih rawan terjadi, khususnya di lingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sehingga dengan LHKPN tersebut bisa mengontrol harta kekayaan dari para penyelenggara negara,” tutupnya. (firo/red)