KABUPATEN SERANG, biem.co — Tahapan kampanye Pemilu 2019 sudah berjalan lebih dari dua pekan sejak 23 September lalu. Namun sudah banyak calon legislatif yang melanggar aturan KPU, meski sudah diperingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pendataan atau inventarisir Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di lapangan, bahwa kurang lebih 589 APK terpasang dan itu melanggar.
Untuk pembersihan APK, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu, KPU, dan Pemkab Serang, dalam hal ini melalui Pol PP.
Terkait APK yang dipasang oleh para caleg, Bawaslu menekankan kepada parpol dan caleg agar menertibkan sendiri dan tidak memasang APK di sembarang tempat.
“Karena selain melanggar, juga merusak keindahan kota,” ungkap Abdurrohman. (firo)