KABUPATEN SERANG, biem.co — Jelang Pemilu 2019, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah mulai marak di sejumlah titik jalan yang bisa dilihat masyarakat, baik yang dibuat oleh caleg atau oleh tim pasangan presiden.
Baliho, spanduk, dan banner atau bilboard yang dipasang di sejumlah titik, terutama bilboard dan baliho yang banyak terpasang seharusnya membayar pajak ke daerah, namun iklan jalanan dari caleg dan partai politik tidak dikenakan pajak reklame, sehingga ramai-ramai caleg pasang baliho.
Kasubid Pendaftaran Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, sesuai Perda No. 5 tahun 2010 tentang pajak daerah dalam pasal 18 disebutkan ada objek pajak yang dikecualikan atau tidak termasuk ke dalam objek pajak, yaitu; baliho-baliho caleg dan pasangan calon presiden, bupati, atau walikota.
“Pelaksanaan pemilu, baik caleg, anggota DPD, presiden dan wakil presiden dan atau pemilihan calon kepala daerah, objek tersebut tidak masuk dalam pajak reklame,” paparnya, saat ditemui biem.co di kantornya, Kamis (11/10).
Dengan maraknya pemasangan baliho di wilayah Kabupaten Serang, Farhan menyebutkan bahwa itu tidak berpengaruh terhadap PAD pajak reklame.
“Target pajak reklame dianggaran perubahan ini mencapai Rp1,8 miliar,” tandasnya.
Pemasangan baliho di sepanjang jalan yang ada, kata Farhan, tidak begitu mempengaruhi terhadap PAD pajak reklame, karena sudah ditargetkan pajak reklame dari retribusi pajak reklame selain pemasangan baliho. (Firo)