biem.co – Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa setelah penetapan rekapitulasi nasional DPT Pemilu 2019 oleh KPU RI berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI dan masukan dari partai politik, DPT perlu disempurnakan mengingat masih ditemukan potensi data ganda dan data anomali di dalamnya.
Di Provinsi Banten, potensi data ganda tercatat masih ada sekitar 65 ribuan, sementara potensi data anomali sekitar 43 ribuan.
Merespon perlunya penyempurnaan DPT HasiL Perbaikan (DPTHP), maka terhitung
sejak tanggal 1 Oktober lalu, KPU Banten dan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Banten menggelar kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di seluruh daerah pemilihan di Banten.
Kegiatan ini akan berlangsung hingga tanggal 28 Oktober 2018 sebelum Daftar
Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP-1) disusun dan ditetapkan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
Kegiatan GMHP ini merupakan bagian dari upaya Penyempurnaan DPTHP-1 hasil rekapitulasi nasional pada tanggal 16 September silam.
Hal ini diungkapkan oleh Agus Sutisna, Kordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten.
Puncak kegiatan nasional GMHP ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Oktober
2018 pukul 10 pagi, dengan ditandai oleh cek data diri serentak di kantor desa atau
kelurahan.
Diharapkan para kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan DPRD,
pimpinan parpol, para calon anggota legislatif dan DPD RI, pimpinan ormas, tokoh masyarakat, aktifis, mahasiswa dan kawan-kawan media berkenan untuk datang ke PPS masing-masing dan mengecek namanya di DPT.
Agus menyatakan dalam press rilis bahwa “GMHP pada hakekatnya merupakan ikhtiar KPU dan seluruh jajarannya hingga ke PPK dan PPS untuk melindungi hak konsitusional pemilih dari potensi tidak terdaftar dalam DPT karena berbagai sebab, misalnya belum memiliki KTP elektronik, belum tersasar oleh petugas Coklit atau PPS dan sebagainya.”
Dalam kaitan GMHP ini, Agus menghimbau warga masyarakat untuk secara aktif memeriksa namanya di DPT yang sudah diumumkan oleh PPS di masing-masing desa atau kelurahan.
Bagi warga yang namanya yang belum masuk dalam DPT, segera melaporkannya ke Posko-posko Layanan Pemilih/Posko GMHP yang tersebar di seluruh PPS, PPK atau KPU
Kabupaten dan Kota.
“Petugas kami insya Allah dengan segera akan melayani laporan atau pengaduan masyarakat terkait data pemilih ini. Baik yang berlum terdaftar, atau ditemukan data invalid dan data ganda”, ujar Agus.
Agus menambahkan, bahwa selain menyiapkan posko-posko layanan, KPU Banten dan seluruh KPU Kabupaten/Kota se Banten juga secara aktif membuka posko-posko mobil yang bergerak dinamis ke berbagai lokasi konsentrasi warga, seperti pasar, alun-alun, lingkungan pemda setempat, perguruan tinggi, lokasi car free day dan lain-lain. Semua ini dilakukan untuk melayani pemilih yang sudah memenuhi syarat perundang-undangan yang belum
masuk dalam DPT.
Masyarakat juga bisa menggunakan android genggamnya untuk melakukan pengecekan namanya di DPT melalui web www.lindungihakpilihmu.go.id atau aplikasi mobil KPU RI Pemilu 2019.