KABUPATEN SERANG, biem.co — Alat peraga kampanye (APK) milik parpol dan caleg kembali bertebaran di sejumlah titik. APK yang terpasang milik caleg disinyalir liar dan tidak sesuai aturan P-KPU, seperti di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di wilayah Kecamatan Ciruas. Selain itu juga dipasang di sekitar lampu merah Palima arah Pabuaran. Bahkan, banyak spanduk yang dipasang di pohon.
Hal itu pun membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memberikan peringatan kepada parpol peserta pemilu. Peringatan yang dilakukan yaitu teguran secara tertulis sampai dengan pencopotan APK tersebut.
Komisioner Bawaslu, Abdurohman, mengatakan bahwa sesuai P-KPU, ada sejumlah tempat yang dilarang dipasang APK, seperti tempat ibadah, gedung pemerintahan, dan pendidikan.
“Jika nantinya ada APK yang terpasang di sekitar itu, maka akan ditertibkan,” ungkapnya.
Bawaslu pun menemukan APK banyak terpasang liar di sejumlah titik. Bahkan APK liar didominasi caleg yang maju dalam pileg 2019. “Temuan APK liar akan ditindaklanjuti,” sambungnya.
Ia menekankan kepada para caleg untuk mengikuti dan patuh terhadap aturan. Jika nantinya parpol dan caleg tak patuh akan pemasangan APK, maka Bawaslu akan menertibkan APK liar tersebut. (firo/red)