JAKARTA, biem.co — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang. Pihaknya berencana melakukan masa uji coba sistem e-tilang mulai 1 Oktober mendatang.
Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, uji coba ini akan dilakukan selama satu bulan di rute Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H Thamrin, Jakarta.
Diketahui, ada sebanyak 78 CCTV yang tersebar di 300 persimpangan yang telah terkoneksi langsung dengan Pusat Pengendali Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Selain itu, ada juga 14 CCTV suara dan PTZ milik Pemprov DKI Jakarta.
Melansir infografis Tempo, berikut mekanisme uji coba e-tilang:
- Kamera CCTV otomatis (pengenal wajah) menangkap dan mengirim gambar kendaraan yang melanggar ke server yang diawasi petugas di ruang kontrol.
- Polisi mencocokkan pelat nomor dengan pemilik kendaraan di database
- Polisi memverifikasi dugaan pelanggaran. Jika masuk kategori melanggar, pengendara akan ditilang.
- Surat tilang dikirim ke alamat yang tertera pada database polisi ke nomor ponsel atau alamat e-mail pelanggar yang terdaftar.
- Pelanggar membayar denda ke Bank BRI paling lambat 14 hari setelah notifikasi pelanggaran diterima.
- Jika pelanggar tak membayar denda sampai tenggat waktu, surat kendaraan akan diblokir. (HH)
Editor: Redaksi