Oleh: Agus Sutisna
Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2018 (Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019), tanggal 5 September lalu Rekapitulasi DPT Nasional ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka oleh KPU RI. Pasca pleno penetapan ini, DPT Pemilu 2019 mestinya tuntas dan selanjutnya KPU fokus pada penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jumlah DPT yang ditetapkan dalam pleno 5 September itu sebanyak 185.732.093 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 92.802.671 dan pemilih perempuan sebanyak 92.929.422.
Namun sebagaimana telah dipublish di berbagai media pemberitaan, disepakati dalam pleno bahwa DPT masih harus disempurnakan. Kesepakatan ini dicapai berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI (salah satu poinnya terkait temuan data ganda dalam DPT) dan masukan dari partai politik yang mensinyalir masih ada sekitar 25 juta data ganda dalam DPT, yang kemudian diklarifikasi sumbernya berasal dari soft file Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam kerangka penyempurnaan DPT inilah kemudian KPU RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1033 perihal Penyempurnaan DPT. Kegiatan penyempurnaan DPT ini dilakukan selama 10 hari, terhitung sejak tanggal 6 September 2018.
Selain hal-hal yang bersifat teknis, ada dua prinsip yang sangat strategis dalam SE 1033 tersebut. Pertama, kegiatan penyempurnaan DPT (pencermatan dan penghapusan data ganda dan/atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya dilakukan bersama oleh KPU, Bawaslu dan Partai Politik di semua tingkatan; Kedua, dalam konteks kegiatan penyempurnaan itu KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi diperintahkan pula melakukan analisis kegandaan (self assessment) sekaligus memperbaiki elemen-elemen data pemilih, (NIK, NKK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Alamat) jika ditemukan masih terdapat data pemilih yang salah.
Terbuka, Partisipatif, Akuntabel
Terkait kedua poin strategis di atas, dalam rangkaian proses pengelolaan data pemilih, sejak awal dan jauh sebelum SE 1033 terbit sebagai implikasi dari rekomendasi pleno, KPU berpijak di atas prinsip terbuka, partisipatif dan akuntabel. Terbuka artinya tata kelola pendataan dan pemutakhiran pemilih dilakukan secara terbuka; dapat disaksikan dan diawasi bersama bukan hanya oleh Bawaslu, melainkan juga oleh masyarakat luas. Akses diberikan kepada setiap warga, baik secara offline maupun online melalui aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Dalam kerangka prinsip transparansi ini pula, produk pemutakhiran data pemilih diumumkan kepada masyarakat luas di seluruh PPS, baik pada tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kepada partai politik, selain kepada Bawaslu di semua tingkatan, bahkan diberikan dokumen soft file-nya.
Partisipatif artinya, proses pemutakhiran data pemilih bukan saja melibatkan lebih dari lima ratus ribu petugas Pantarlih bersama PPS secara nasional, tetapi juga memberi ruang akses kepada setiap warga dewasa untuk secara aktif memberikan masukan dan/atau laporan terkait misalnya kekeliruan elemen data seseorang, terdapat orang per orang atau kelompok masyarakat yang belum masuk dalam DPT, warga yang sudah meninggal atau berubah status dari TNI/Polri karena pensiun, dan seterusnya.
Akhirnya akuntabel. Salah satu bentuk kongkretnya adalah KPU, dengan senang hati dan apresiatif terhadap masukan dari pihak manapun untuk menguji bersama-sama hasil kerja pemutakhiran data pemilih, tentu sesuai ketentuan yang berlaku. Itu sebabnya, secara swa-sadar KPU melakukan self-assessment (pencermatan internal) yang obyeknya bukan hanya item dugaan kegandaan data, melainkan juga pada aspek perbaikan elemen data yang mungkin masih ditemukan karena human error atau system error.
Ketiga prinsip itu dilakukan oleh KPU di semua jenjang pada masa pencermatan 10 (sepuluh) hari, 6-16 September 2018 lalu, dengan melibatkan secara masif Bawaslu dan Partai Politik di semua tingkatan. Hasilnya di Banten, KPU mencoret data ganda sebanyak 24.276, sehingga DPT Banten yang ditetapkan dalam Pleno Terbuka 21 Agustus 2018 sebanyak 7.452.971 berkurang menjadi 7.428.695 (ditetapkan dalam Pleno Terbuka 14 September 2018). Angka ini amat sangat jauh dibandingkan dengan dugaan data ganda versi partai politik sebanyak 2.968.550, dan data ganda hasil pengawasan Bawaslu Banten sebanyak 65.235. Satu hal paling penting untuk dikemukakan di sini, bahwa proses pencermatan dan penghapusan terhadap data ganda itu dilakukan bersama-sama dengan Bawaslu dan Partai Politik di seluruh kabupaten dan kota se Banten.
Gerakan Melindungi Hak Pilih
Namun demikian, sebagaimana sudah diekspose media, DPT Hasil Perbaikan bersama (selama sepuluh hari) itu kembali disoal, terutama oleh partai politik, pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) Tingkat Nasional, 16 September 2018 lalu. Dan kembali pula, dengan semangat besar menghasilkan DPT yang bersih dan melindungi hak konstitusional warga, secara elegan, legawa dan ikhlas KPU menerima masukan partai politik dan rekomendasi Bawaslu untuk kembali menyempurnakan DPTHP. Tindaklanjutnya adalah KPU RI menerbitkan SE Nomor 1099 tentang Penyempurnaan DPTHP-1.
Substansi SE 1099 ini tidak lagi terbatas pada isu data ganda, melainkan diperluas pada aspek-aspek sebagai berikut: 1) mengeluarkan/mencoret semua data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai sebab seperti ganda, meninggal dunia, belum 17 tahun dst; 2) memperbaiki elemen data pemilih yang keliru atau belum lengkap; dan 3) memasukkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam DPT. Kegiatan penyempurnaan data ini maksimal 60 hari terhitung sejak tanggal 17 September 2018.
Dalam rentang waktu (timeline) kegiatan Penyempurnaan DPTHP-1 itu, KPU sekaligus me-launching #GMHP, Gerakan Melindungi Hak Pilih, yang akan berlangsung dari tanggal 1-28 Oktober 2018. Kegiatan #GMHP ini meliputi : 1) pembukaan Posko Layanan Pemilih bagi warga yang belum terdaftar dalam DPTHP-1 di KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS; 2) kordinasi aktif KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan Disdukcapil dan kelompok-kelompok masyarakat yang potensial kehilangan hak pilih; dan 3) melakukan kembali sosialisasi daftar pemilih.
Semangat #GMHP adalah semangat untuk memastikan semua warga negara dewasa dapat menggunakan hak pilihnya sebagai hak yang dijamin konstitusi, tanpa kecuali. Dan melalui #GMHP ini pula KPU bertekad melahirkan DPT Pemilu 2019 yang bersih; bersih dari kegandaan, bersih pula dari kecurigaan.
__________________
*Penulis adalah Komisioner KPU Provinsi Banten