KABUPATEN SERANG, biem.co – Kehadiran 3 calon anggota legislatif dari partai Golkar Banten di dalam sebuah acara rapat kerja cabang Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia atau Apdesi Kabupaten Serang, yakni Tubagus Khaerul Jaman, Andiara Aprilia dan Fahmi Hakim mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya yakni Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten.
Ketua Bawaslu Banten, Didih Muhamad Sudi menilai kehadiran 3 calon anggota legisltif dalam acara Rakercab Apdesi tersebut tidak proposional, bahkan dirinya mengatakan hal tersebut memiliki potensi tinggi sebagai bentuk pelanggaran kampanya. Hal itu dikarenakan panitia penyelenggara hanya memberikan ruang gerak kepada calon dari salah satu partai politik.
Menurut Didih, temuan pelanggaran tersebut mendapat pengecualian jika panitia penyelengara memfasilitasi dan memberikan ruang gerak kepada calon lebih dari 1 partai politik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang mengaku kecolongan dengan kegiatan yang digelar Apdesi tersebut. Dengan kejadian ini, pihaknya akan mengkomunikasikan terlebih dahulu apakah temuan tersebut melanggar aturan atau tidak. Meski ketiga caleg tersebut tidak memberikan sambutan, namun bila ada ajakan atau arahan itu sudah mulai masuk kampanye dan disinyalir kampanye terselubung. Namun semua itu harus ditindaklanjuti agar bisa mengambil keputusan yang benar.
Untuk memastikan motif undangan 3 calon anggota legisltif tersebut, pihaknya mengaku akan klarifikasi dan mengkaji. Bila memungkinkan masuk dalam pelanggaran kampanye, maka akan dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap caleg tersebut, termasuk dengan pihak penyelenggara acara Rakercab Apdesi. Untuk waktunya belum bisa dipastikan kapan akan dipanggil, namun pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. (firo)