biem.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mewajibkan pendaftaran bayi yang baru lahir dari peserta jaminan kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Tercantum dalam pasal 16 ayat 1 Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 tersebut merupakan revisi aturan yang diterbitkan pada 2016 lalu.
Pasal 16 Ayat 2 Perpres tersebut menjelaskan “Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Seperti dilansir CNN Indonesia, ketentuan-ketentuan lebih lanjut terkait pendaftaran bayi baru lahir tersebut diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
“Aturan ini sebelumnya (pendaftaran bayi baru lahir, red) sebenarnya sudah diatur dalam peraturan BPJS Kesehatan, ini ditegaskan saja,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas.
Aturan terkait bayi baru lahir dari peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, bayi yang akan lahir sebenarnya sudah dapat didaftarkan sejak masih dalam kandungan.
BPJS Kesehatan sendiri juga menjamin biaya persalinan serta perawatan bayi. Namun untuk memperoleh jaminan biaya perawatan, bayi harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. (IY)