KOTA SERANG, biem.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye tingkat Provinsi Banten. Keputusan tersebut tertuang pada Surat Keputusan NOMOR:066/Hk.03.1-Kpt/36/Prov/IX/TAHUN 2018.
Berikut lokasi pemasangan alat peraga kampanye tingkat Kota Serang pada pemilu 2019:
- Kecamatan Serang, kecuali di tempat yang dilarang, yakni tempat ibadah, termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
- Kecamatan Cipocok Jaya, kecuali di tempat yang dilarang, yakni tempat ibadah, termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
- Kecamatan Kasemen, kecuali di tempat yang dilarang yakni tempat ibadah, termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
- Kecamatan Curug, kecuali di tempat yang dilarang yakni tempat ibadah, termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Untuk lokasi pemasangan APK tingkat kota dan kabupaten lainnya bisa diakses di sini. (IY)
Editor: Yulia