KabarTerkini

Ini Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2019 Tingkat Kota Serang

KOTA SERANG, biem.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye tingkat Provinsi Banten. Keputusan tersebut tertuang pada Surat Keputusan NOMOR:066/Hk.03.1-Kpt/36/Prov/IX/TAHUN 2018.

Berikut lokasi pemasangan alat peraga kampanye tingkat Kota Serang pada pemilu 2019:

  1. Kecamatan Serang, kecuali di tempat yang dilarang, yakni tempat ibadah, termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
  2. Kecamatan Cipocok Jaya, kecuali di tempat yang dilarang, yakni tempat ibadah, termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
  3. Kecamatan Kasemen, kecuali di tempat yang dilarang yakni tempat ibadah, termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
  4. Kecamatan Curug, kecuali di tempat yang dilarang yakni tempat ibadah, termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Untuk lokasi pemasangan APK tingkat kota dan kabupaten lainnya bisa diakses di sini. (IY)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button