KABUPATEN SERANG, biem.co — Jelang masa kampanye pemilu 2019, KPU Kabupaten Serang menggelar bimbingan teknis di salah satu hotel Kota Serang, Senin (17/09). Bimtek tersebut terkait pelaporan dana kampanye pemilu 2019.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan dan langkah pembinaan setiap parpol agar melaporkan dana kampanye sebelum kampanye dimulai.
“Pelaporan dana kampanye meliputi asal pendapatan anggaran dananya, kemudian dana tersebut digunakan harus jelas dan sinkron,” ungkapnya.
Dikatakan Abidin, pelaporan dana kampanye harus dilakukan melalui rekening khusus dana kampanye yang dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang diterbitkan oleh KPU. Sementara untuk pelaporan dana kampanye, Abidin menyebut paling lambat sebelum H-1 masa kampanye di mulai.
“Bahwa yang wajib dibuat oleh peserta pemilu adalah rekening khusus dana kampanye dan tidak tercampur dengan rekening parpol,” ujar Abidin.
Ia berharap, parpol bisa melaporkan dana kampanye sebelum masa kampanye, mengingat tanggal 23 September kampanye pemilu 2019 sudah dimulai.
“Sesuai aturan P-KPU, jika tidak melaporkan, maka parpol tersebut terancam batal jadi peserta pemilu 2019,” lanjutnya.
Senada dengan itu, perwakilan KPU Banten Divisi Hukum, Nurhayat Santosa, mengatakan agar parpol tidak lambat untuk memberikan laporan dana kampanye agar tidak tercoret dari pemilu.
“Dan parpol yang belum mengetahui dan mengerti terkait laporan dana kampanye dipersilakan berkonsultasi ke KPU,” kata Nurhayat.
Ia juga mengingatkan agar dana kampanye tidak menggunakan dana dari APBN atau lembaga negara lainnya. Parpol pun diminta untuk paham dan taat aturan agar tahapan demi tahapan bisa diikuti secara baik oleh parpol. (firo/red)