KOTA SERANG, biem.co – Barisan Adat Raja Sultan Nusantara (BARANUSA) dibawah naungan Yayasan Raja Sultan Nusantara (YARASUTRA) menegaskan bahwa berita pengukuhan Sultan Banten ke-18, di Taman Mini, Kota Jakarta Timur pada tanggal 10 September 2018 tidaklah benar.
Karena pada saat itu, adalah kegiatan Pengukuhan Panglima Daerah Barisan Adat Raja Sultan Nusantara (BARANUSA) Provinsi Banten.
Hal itu pun terbukti, pada saat Forum Dzurriyat Kesultanan Banten (FDKB) dan Tim 9 Advokat menunjukan surat resmi dari YARASUTRA mengenai penolakan Ratu Bagus Hendra Bambang Wisageni sebagai Sultan Banten ke-18.
Seperti diketahui, isi suratnya dari YARASUTRA itu berbunyi, “Bahwa atas nama Barisan Adat Raja Sultan Nusantara (BARANUSA) ingin menyampaikan permohonan maaf, atas adanya kesalahpahaman mengenai kegiatan ditanggal 10 September 2018”.
Karena tidak ada kegiatan pengukuhan Sultan Banten ke-18. Melainkan kegiatan Pengukuhan Bambang Wisanggeni sebagai Panglima BARANUSA di Wilayah Provinsi Banten.
“Sudah jelas, bahwa Bambang Wisanggeni telah membohongi publik dengan menyebar undangan Pengukuhan Sultan Banten ke-18 kepada seluruh masyarakat Banten,” ungkap Ketua 3 Forum Dzurriyat Kesultanan Banten, Jum’at (14/9).
Amri menjelaskan, bahwa Lembaga yang saat ini dikenal oleh kalangan organisasi Keraton Nusantara dan Raja-raja se-Nusantara adalah Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten (LPA-KB), karena sudah memiliki badan hukum yang sah.
Maka dari itu adanya kejadian tersebut akan melakukan langkah-langkah hukum, untuk menghentikan Bambang Wisanggeni yang terus mengaku sebagai Sultan Banten ke-18.
“Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena telah membuat bingung masyarakat Banten,” tandasnya. (Iqbal/red)