KabarTerkini

Sungai Ciujung Lama Bakal Dinormalisasi, Warga Minta Ganti Rugi

KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemda melakukan sosialisasi normalisasi Sungai Ciujung Lama atau Kalimati yang berada di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Pontang, dan Lebakwangi, di antaranya di Desa Kebuyutan, Kecamatan Tirtayasa.

Selain sosialisasi, juga untuk menginventarisir permasalahan di masyarakat terlebih yang menempati tanah negara di sekitar Sungai Ciujung Lama, bahkan dari informasi yang dihimpun terdapat warga menempati tanah negara dengan memiliki sertifikat.

Dalam sosialisasi tersebut, masih banyak warga yang meminta ganti rugi, padahal tanah yang akan dipakai untuk normalisasi adalah tanah negara, seperti di Desa Pegandikan.

Menurut Marfuah, Kepala Desa Pegandikan, ada sejumlah warga menguasai tanah negara dan telah memiliki sertifikat tanah, padahal itu tanah negara.

“Ada 10 warga menguasai tanah negara dan memiliki sertifikat, tanah yang dikuasai itu sudah lama dan turunan buyutnya. Sementara desa harus menampung aspirasi menyoal hal itu,” paparnya, kepada biem.co, Kamis (13/09).

Sementara itu, Edi, salah satu warga Desa Samparwadi, Kecamatan Pontang juga mengatakan hal yang sama terkait ganti rugi, meskipun sebagian besar warga setuju dengan adanya normalisasi.

Diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat mulai dari Bupati Serang, Wakil Bupati, Asda Bidang Pemerintahan, Dandim dan Kapolres Serang serta Pejabat SKPD lainnya. (Firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button