KabarTerkini

KPU Sebut Parpol yang Bertanggung Jawab Soal Pemasangan APK

KABUPATEN SERANG, biem.co — KPU Kabupaten Serang menyatakan bahwa semua wewenang terkait pemasangan alat peraga kampanye untuk Pileg dan Pilpres 2019 berada di parpol dan timses masing masing.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar. Dijelaskan Abidin, bahwa sesuai P-KPU, untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), semua tanggung jawab berasal dari parpol dan tim sukses capres. Sementara, KPU hanya memfasilitasi pada pembuatan APK saja.

“Namun, untuk APK juga di dalam P-KPU dibatasi. Untuk parpol di Kabupaten Serang, masing-masing parpol akan mendapatkan 10 baliho dan 16 spanduk. Lokasi penempatannya pun sudah ditentukan oleh KPU,” jelas Abidin.

Ditambahkan Abidin, pihak KPU telah menentukan beberapa lokasi di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang yang diperbolehkan untuk lokasi pemasangan APK tersebut.

Namun, lanjutnya, untuk pemasangan APK sendiri baru bisa dilakukan tanggal 23 September, bersamaan dengan dimulainya masa kampanye Pileg dan Pilpres 2019. (firo/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button