KabarTerkini

Belum Lampirkan SK Pengunduran Diri, Bacaleg Terancam Gugur

KABUPATEN SERANG, biem.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pileg 2019 yang hingga saat ini belum menyerahkan berkas lampiran surat keputusan pengunduran diri dari jabatannya. Pihak KPU pun pro aktif terkait hal itu, namun belum ada laporan.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Serang, Idrus, yang ditemui di kantornya, Senin (10/09) siang, terkait persiapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019. Idrus menjelaskan, penetapan DCT akan dilaksanakan di tanggal 20 September mendatang.

Namun diketahui, sejauh ini dari partai politik belum ada perombakan bacaleg. Pihak KPU menilai parpol kooperatif, meski diakui masih ada bacaleg yang hingga saat ini belum menyerahkan berkas lampiran surat keputusan pengunduran diri.

Idrus mengatakan, ada beberapa bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara Pileg Kabupaten Serang Tahun 2019 yang belum menyerahkan surat keputusan pengunduran diri dari jabatannya, seperti anggota DPRD yang diketahui ada empat anggota DPRD telah mengundurkan diri karena pindah parpol.

“Begitu pun empat Kades di Kabupaten Serang dan beberapa perangkat desa yang sampai saat ini belum menyerahkan,” ujarnya.

Maka dari itu, pihak KPU terus mengingatkan parpol dan bacaleg sebelum penetapan DCT. Surat resmi itu harus sudah diterima KPU paling lambat satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap anggota legislatif pada Pileg Kabupaten Serang tahun 2019.

“Jika sampai batas waktunya tak dilampirkan, maka bacaleg tersebut gugur dari pencalonan calon anggota legislatif Pileg 2019. Dan bacaleg tersebut tak bisa ikut kontestasi dalam Pileg tahun 2019 mendatang,” pungkasnya. (firo)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button