KOTA SERANG, biem.co — Bawaslu dan KPU Provinsi Banten lakukan sidang ajudikasi terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sidang tersebut dihadiri oleh anggota parpol ‘G’ yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Banten, Kelapa Dua, Senin (10/09).
Mashudi selaku Komisioner KPU Banten menyebut bahwa seharusnya sengketa sudah selesai jika mengacu terhadap fakta integritas yang ditandatangani parpol dan tidak harus ada sidang ajudikasi.
”Kalau mengacu terhadap fakta integritas yang ditandatangani parpol dan P-KPU, harusnya sudah selesai. Toh, memang benar Bacaleg tersebut mantan napi koruptor. Namun, bagaimana pun kami hormati jalannya tahapan yang diajukan,” ujar Mashudi, saat ditemui biem.co usai sidang.
Untuk diketahui, ada lima tahapan yang harus ditempuh terkait pengambilan keputusan sengketa pada proses Pemilu mantan napi korupsi.
“Baru dua tahapan yang sudah ditempuh. Yang pertama mediasi, dan sekarang ajudikasi. Berarti ada tiga tahapan lagi untuk menuju hasil,” terangnya.
Mashudi berharap, semoga Bawaslu nantinya bisa mengambil keputusan yang adil. (IY/red)