KABUPATEN SERANG, biem.co – Jelang dibongkar oleh Pemerintah Daerah melalui Pol PP, puluhan kios di Pasar Ciruas yang diduga melanggar aturan sudah dibongkar terlebih dahulu oleh pedagang itu sendiri. Sesuai kesepakatan antara pemilik kios dengan pemerintah, batas akhir pembongkaran kios oleh pedagang hari ini, sementara pembongkaran oleh Pol PP dan OPD lainnya akan dilakukan esok hari.
Meski sebagian juga masih ada yang belum membongkar kios, pembongkaran oleh pedagang sudah berjalan dua hari ini, karena sesuai kesepakatan pedagang diberi waktu oleh pemerintah untuk membongkar sendiri.
Salah seorang pedagang, Karmani mengatakan, dengan pembongkaran kios tersebut membuat ia resah dan kebingungan untuk berdagang kembali, mengingat dirinya sudah menempati kios di pasar tersebut sudah 10 tahun, sementara untuk tempat yang baru belum ada dan itu membuatnya resah.
Terkait pembongkaran kios yang dianggap melanggar aturan, menurut Karmani para pedagang tidak tahu itu melanggar atau tidak karena sebagai pedagang hanya menyewa tempat yang disiapkan pemilik kios tersebut. Karmani mengaku harus mengeluarkan biaya 10 juta per tahun untuk menyewa kios tersebut. Dengan dibongkarnnya kios tersebut ia tak bisa berbuat banyak. Ia berharap dengan pembongkaran tersebut pemerintah menyediakan tempat atau memfasilitasi agar para pedagang yang kiosnya dibongkar bisa berjualan kembali.
Sebelumnya Pemerintah Daerah telah memberikan tenggat waktu untuk pembongkaran kios di Pasar Ciruas. Pembongkaran tersebut dinilai karena kios yang berdiri melanggar aturan Perda, sehingga harus dibongkar. Sesuai rencana pembongkaran akan dilakukan Rabu (5/9/2018) besok. (firo)