KOTA SERANG, biem.co – Adanya dukungan dari masyarakat agar Badan Pengawas Pemillu (Bawaslu) Banten tidak meloloskan para calon legislatif yang berstatus mantan napi korupsi, Ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi mengaku ini merupakan energi positif bagi Bawaslu.
“Masukan-masukan itu akan menjadi pertimbangan untuk kami,” tuturnya.
“Masalah keputusan hukum itu terkait kewenangan majelis, dan kalau ada koreksi pun itu adanya di Bawaslu RI,” imbuhnya.
Koordinator Banten Bersih, Gufroni yang melakukan audiensi bersama para Komisioner Bawaslu Banten mengaku ini langkah untuk mensupport Bawaslu Banten untuk mengambil keputusan yang tepat terkait beberapa mantan napi korupsi yang ingin diloloskan pada Pileg 2019.
“Ya, itu ada sekitar 6 orang yang coba melakukan sengketa kepada Bawaslu, dan menurut infomasi 1 orang sudah diloloskan oleh Bawaslu Cilegon, tentunya itu menjadi suatu keprihatinan,” jelas Gufroni.
Menurutnya itu sesuatu yang berbahaya dalam iklim demokrasi di Banten.
“Dimana ada orang-orang yang tidak pantas untuk mencalonkan legislatif itu malah di loloskan walaupun nantinya kita menunggu keputusan dari KPU Cilegon,” tandasnya.
Gufroni mengatakan pihaknya mendorong Bawaslu Banten untuk secara tegas menolak semua permohonan dari para mantan napi korupsi. (Iqbal)