KABUPATEN SERANG, biem.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang meminta agar Pemerintah Kabupaten Serang bisa secara maksimal menagih perusahaan yang belum membayar kontribusi pembangunan interchange Cikande. Apabila perusahaan sulit ditagih, Pemda bisa menagihnya ketika proses perpanjangan izin perusahaan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Gembong R Sumedi. Menurut Gembong, pembangunan interchange sangat membantu para pengusaha, khususnya yang berada di wilayah Serang Timur.
“Akses transportasi mereka menjadi lebih mudah dibandingkan sebelum ada interchange tersebut, sementara kontribusi perusahaan terhadap pembiayaan dana sharing interchange hingga kini masih minim, dari target Rp 62 miliar baru ada di bawah Rp 10 miliar,” ungkapnya.
Dikatakan Gembong, pembangunan interchange menggunakan dana yang tidak sedikit. Apabila pemerintah menggunakan dana tersebut untuk pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Serang dan tidak membangun interchange, Gembong yakin, persoalan jalan rusak di Kabupaten Serang bisa lebih cepat diselesaikan.
Gembong meminta Pemda Serang tidak kalah oleh swasta di persoalan sharing interchange. Gembong juga mengimbau agar pihak perusahaan yang belum berpartisipasi memahami hal tersebut dengan baik dan memenuhi kewajibannya.
Seperti diketahui, pembangunan interchange di Kecamatan Cikande menggunakan sistem sharing antara pemerintah dengan swasta. Namun hingga kini, walaupun jalan tersebut sudah digunakan, kontribusi sharing dari perusahaan dalam pembiayaan masih belum signifikan.
Sebelumnya, interchange di Kecamatan Cikande, pada Mei lalu telah diresmikan. Proyek interchange dibuat untuk mengurai kemacetan dan menumbuhkan investasi. Namun dewan menyayangkan kontribusi perusahaan yang masih rendah dalam memenuhi komitmennya dalam pembiayaan interchange tersebut. (firo)