biem.co – Pengunggah video yang diduga berisi konten penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh 2 tersangka di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung tidak ditahan oleh polisi meski statusnya tersangka.
Keduanya adalah SD (20) dan FZ (16) merupakan warga Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Video diunggah pelaku dan tersebar di melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp pada 30 Agustus 2018 sekitar pukul 19.00 WIB.
Proses penyidikan terhadap SD dan FZ dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B-1313/VIII/2018/Babel/Res Bangka tanggal 31 Agustus 2018 pukul 20.00 WIB.
Dilansir Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Munim mengatakan, tersangka masing-masing SD dan FZ tidak ditahan karena tidak berpotensi melarikan diri serta mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Tim reserse telah bertemu dengan keluarga tersangka, begitu juga rumah mereka sudah diketahui. Karena ini laporannya sudah masuk, prosesnya tetap jalan,” kata Abdul Munim saat dikonfirmasi, Minggu (2/9/2018).
Dirinya mengungkapkan, dari tiga terduga pelaku, hanya SD dan FZ yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara IK (15), walaupun ada dalam video tersebut, tetapi masih dinyatakan sebagai saksi.
Dengan seperti itu, SD dan FZ sendiri terancam dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait transmisi informasi bermuatan penghinaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kedua, Pasal 207 KUHP terkait lisan maupun tulisan melakukan penghinaan, ancamannya 1 tahun 6 bulan. (Iqbal/red)