biem.co – Idrus Marham resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Mantan Menteri Sosial itu mengatakan menghormati proses hukum di KPK dan juga akan lewati seluruh tahapan-tahapan yang ada.
“Jadi ini clear, saya hormati apa yang dilakukan KPK,” kata Idrus sebelum digelandang ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8),dikutip dari cnn.id.
Dilansir dari sumber sama, Idrus sore ini keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Ia keluar sekitar pukul 18.20 WIB, dan langsung menaiki mobil. Idrus selanjutnya dibawa ke Rutan Gedung KPK.
KPK menahan Idrus untuk kepentingan penyidikan. Dia ditahan untuk 20 hari pertama dengan opsi perpanjangan.
“IM ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dilansir sumber lain, Febri mengatakan Idrus ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di K4, Gedung Merah Putih,” singkat Febri.
Dalam perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragi; bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budi Sutrisno Kotjo dan Idrus Marham.
Penyidik menduga, Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Kotjo ke Eni. Sekitar November – Desember 2017, Eni menerima Rp4 miliar. Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp2,25 miliar.
Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan oleh Kotjo. Baik Eni maupun Setya Novanto, eks Ketum Golkar sekaligus eks Ketua DPR RI sudah satu suara, uang suap tersebut mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam. (Iqbal/red)