KabarTerkini

Fatwa MUI Sumatera Utara Atas Kasus Penistaan Agama Meiliana

biem.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (21/08) lalu telah menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada terdakwa Meiliana atas kasus penistaan agama.

Majelis Hakim menyatakan Meiliana terbukti bersalah melakukan perbuatan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana.

Hasil sidang tersebut juga dikuatkan dengan adanya fatwa yang dikeluarkan MUI Sumatera Utara tentang kasus penistaan agama Meiliana di Tanjung Balai. Sehingga fatwa tersebut juga menjadi pengantar Meiliana hingga didakwa hukuman penjara. Berikut isi Fatwa MUI Sumatera Utara:

 

 

 

 

 

 

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button