biem.co — Kesedihan tengah dirasakan Meiliana, seorang perempuan asal Tanjung Balai, Sumatera Utara yang baru saja divonis 18 bulan penjara lantaran dianggap melakukan penistaan agama.
Awal mula kasus ini terjadi merupakan saat Meiliana mengeluhkan pengeras suara adzan dari Masjid di lingkungan rumahnya pada Juli 2016 lalu.
Seperti informasi yang dihimpun, kala itu ia menyampaikan keluhan kepada tetangga dekatnya. Tetangganya tersebut pun kemudian menyampaikan permintaan Meiliana yang meminta untuk mengecilkan volume adzan kepada pihak pengurus masjid.
Nyatanya, keluhan itu memicu kemarahan warga karena disebut menyinggung SARA. Rumah Meiliana, serta sejumlah kelenteng dan vihara turut jadi objek amuk massa pemuda Tanjung Balai pada 29 Juli 2016 malam.
Baca Juga
Perkara tersebut akhirnya di bawa ke meja hijau. Hingga Selasa (21/08) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 18 bulan penjara kepada Meiliana karena terbukti bersalah melakukan perbuatan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana.
Tak merasa bersalah, ia dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Kuasa hukum Meiliana menilai Majelis Hakim tak objektif dalam memutuskan perkara.
Perkara Meiliana ini pun menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak. Bahkan, Gerakan Indonesia Kita (GITA) membuat petisi yang ditujukan untuk semua pihak yang menangani pengadilan banding Meiliana agar membebaskan Meiliana dan menegakkan toleransi. Berikut permintaan GITA dalam petisinya:
- Menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menurut kami ustru mendukung tindakan persekusi dan pengucilan suara minoritas.
- Meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengkajian menyeluruh terhadap hakim yang menangani kasus Ibu Meiliana.
- Meminta Kepolisian RI memberi perlindungan pada kasus-kasus yang menjurus persekusi lewat jalur peradilan.
- Meminta Kementerian Agama RI untuk mengeluarkan aturan yang membatasi penggunaan dan volume pengeras suara masjid agar dapat melindungi kepentingan publik.
- Mengajak pers, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan semua individu yang peduli pada keadilan dan kemanusiaan untuk mendukung pembebasan Ibu Meiliana dan mengampanyekan solidaritas #KitaMeiliana.
Hingga Kamis (24/08) pagi, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 83.282 orang.
Sebelumnya, para perusak Vihara di Tanjung Balai juga dijatuhkan hukuman. Berikut data lengkap yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/08):
- Abdul Rizal (1 bulan 16 hari).
- Restu (1 bulan 15 hari).
- M Hidayat (1 bulan 18 hari).
- Muhammad Ilham (1 bulan 15 hari).
- Zainul Fahri (1 bulan 15 hari).
- M Azmadi Syuri (1 bulan 11 hari).
- Heri Kuswari (1 bulan 17 hari. terkena pasal kasus pencurian).
- Zakaria Siregar (2 bulan 18 hari). (HH)