biem.co – Demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan percepatan pemenuhan tenaga kesehatan melalui Rekrutmen Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus.
Dilansir dari situs resmi dinkes.bantenprov, besaran gaji yang akan diperoleh mengacu pada Standar Satuan Harga tahun anggaran berjalan (SSH tahun 2018 senilai Rp.7.500.000,- tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan lokasi penugasan di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Anda tidak dikenakan biaya dalam seluruh proses rekrutmen alias gratis.
Jika Anda tertarik, simak syarat dan ketentuan berikut ini;
PERSYARATAN
- Warga Negara Indonesia;
- Usia Maksimal 40 (Empat Puluh) tahun;
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Bebas Narkoba;
- Berkelakuan Baik (SKCK Kepolisian);
- Mempunyai STR yang Masih Berlaku;
- Tidak terikat kontrak dengan instanti pemerintah maupun swasta;
- Bersedia di tempatkan di puskemas lokus yang telah ditetapkan;
- Berkomitmen penuh terhadap program kesehatan;
- Membuat Surat Pernyataan Perjanjian Kerja yang ditandatangani di atas materai
JUMLAH DAN LOKUS PENEMPATAN
- Dokter umum : 37 orang
Puskesmas Lokus penempatan :
- Kabupaten Pandeglang: Sumur, Sobang, Cibaliung, Angsana, Bojong, Cibitung, Cimanggu, Pagelaran, Panimbang, Perdana, Munjul, Mekarjaya, Cisata, Jiput, Menes, Saketi.
- Kabupaten Lebak: Cisungsang, Cigemblong, Sobang, Cirinteun, Parungsari, Cisimeut, Citorek, Bojongmanik, Cijaku, Muncang, Gunung Kencana, Prabugantungan.
- Kabupaten Serang: Bandung, Binuang, Gunungsari, Kibin, Nyompok, Pematang, Pulo Ampel, Tirtayasa, Lebak Wangi.
- Dokter Gigi : 33 orang
Puskesmas Lokus penempatan :
- Kabupaten Pandeglang: Sumur, Sobang, Cibaliung, Angsana, Cigeulis, Pagelaran, Picung, Patia, Carita, Cikeusik, Munjul, Mekarjaya, Cisata, Jiput, Cipeucang, Pulosari, Mandalawangi, Banjar, Bangkonol;
- Kabupaten Lebak: Cisungsang, Cirinteun, Cipendeuy, Cijaku, Banjarsari, Binuangeun, Cihara, Cilograng, Lebak Gedong, Bojong Manik;
- Kabupaten Serang : Cinangka, Gunungsari, Kibin, Mancak.
PROSES REKRUTMEN
Surat Lamaran dan dokumen pendukung dikirim dalam 1 (satu) file PDF disampaikan melalui email nakes@bantenprov.go.id dengan subjek nama/profesi, diterima paling lambat 29 Agustus2018. Isi dokumen lamaran terdiri dari :
- Surat Lamaran ditujukan kepada Gubernur Banten, cq. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan di pojok kiri atas di tuliskan kode DU untuk dokter umum dan DG untuk dokter gigi;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Scan surat keterangan sehat dari instansi pemerintah;
- Scan Kartu tanda pencari kerja
- Scan surat keterangan bebas narkoba;
- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Scan Ijazah;
- Scan Transkrip Akademik;
- Scan STR;
- Scan Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS);
- Scan Sertifikat / pengalaman;
- Scan Surat pernyataan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta [bermaterai];
- Scan Surat pernyataan bersedia ditempatkan di lokasi penugasan yang telah ditetapkan [bermaterai].Pengumuman pelamar yang lulus seleksi administrasi disampaikan pada 31 Agustus 2018, melalui website Pemerintah Provinsi Banten ((https://bantenprov.go.id) /Dinas Kesehatan Provinsi Banten (https://dinkes.bantenprov.go.id).
Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi wawancara dan psikotes pada 04-05September 2018.
Pengumuman hasil seleksi kelulusan peserta disampaikan pada 10 September 2018melalui media cetak dan website Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten serta email masing-masing Pelamar.
KETENTUAN LAIN
- Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti seleksi wawancara dan psikotest dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur.
- Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya;
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
- Dinas Kesehatan Provinsi Banten tidak bertanggung jawab atas setiap bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Informasi selengkapnya, klik DI SINI. Selamat berjuang. Semangat berkarya dan berbagi inspirasi, Sobat biem! (Af)