KABUPATEN SERANG, biem.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang, Selasa (21/8) siang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Serang untuk Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
Jumlah yang ditetapkan sebanyak 1.119.848 pemilih, yang terdiri dari 567.002 pemilih laki-laki dan 552.846 pemilih perempuan. Jumlah tersebut terbagi dalam 4562 TPS yang tersebar di 326 desa se-Kabupaten Serang.
Dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, ada dua wilayah di mana data sebelumnya berselisih yaitu Kecamatan Cikande dan Cikeusal. Khusus untuk Kecamatan Cikande, ada sekitar 3 ribu lebih ditemukan data ganda, namun itu sudah dibersihkan dan mengurangi jumlah TPS hingga 7 TPS.
Menanggapi ditemukannya tiga ribu lebih data ganda, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi menyatakan bahwa hal itu terjadi karena server sempat down, sehingga petugas sempat memasukkan data yang sama beberapa kali. Namun setelah server normal, data tersebut masuk semua dan menjadi ganda. Pihak KPU beserta Bawaslu pun sudah mengatasi persoalan tersebut dan data yang ganda itu sudah dibersihkan.
Untuk DPT, walau jumlah tersebut sudah ditetapkan, KPU menjelaskan warga yang belum terdata masih bisa menggunakan hak suaranya ketika pemilu dengan menunjukkan KTP elektroniknya ke petugas, sedangkan untuk suket sudah tidak bisa digunakan. (firo)