KabarTerkini

DPRD Minta Pemda Tegas dan Tak Tebang Pilih Beri Sanksi pada Perusahaan

KABUPATEN SERANG, biem.co — DPRD Kabupaten Serang meminta agar pemerintah daerah serius memantau perusahaan yang mendapatkan sanksi adminstratif. Hal itu bertujuan untuk melihat keseriusan perusahaan tersebut memperbaiki kesalahannya.

Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Gembor R Sumedi, ketika ditemui biem.co, kemarin siang di kantornya.

Gembong menilai, sanksi administrasi merupakan sanksi pertama bagi perusahaan yang melanggar baku mutu limbah mereka, namun Pemda Serang harus serius memantau secara berkala perusahaan yang menerima sanksi.

“Sanksi administrasi selama maksimal 60 hari terlalu lama,” tandasnya.

Menurutnya, 30 hari maksimal sudah cukup untuk perusahaan memperbaiki kerusakan di perusahaannya, di mana pemerintah telah memberikan sanksi ke perusahaan.

“Sedikitnya ada tiga perusahaan yang disanksi pemda terkait buang limbah ke sungai Ciujung dan Cidurian,” terangnya.

Ditambahkan Gembong, Pemkab Serang harus tegas dan tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi ke perusahaan. “Perusahaan yang sudah diberi sanksi pun harus terus dimonitor,” pungkasnya. (Firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button