KABUPATEN SERANG, biem.co — Panwaslu Kabupaten Serang Banten mengingatkan bakal calon anggota legislatif untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Sebagaimana PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pasalnya, kampanye baru akan dimulai pada tanggal 23 September mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Serang, Ulumudin, menyikapi banyaknya bacaleg yang sudah curi start untuk kampanye, baik melalui media massa maupun alat peraga kampanye, padahal masa kampanye belum dimulai.
Untuk itu, pihaknya memberikan peringatan terhadap bacaleg dan parpol untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai.
“Namun fakta di lapangan masih ditemukan alat peraga kampanye dan media sosial yang di gunakan bacaleg untuk berkampanye,” ujarnya.
Dikatakan Ulumudin, meski kampanye masih lama, namun hal itu dijadikan momen para bakal caleg untuk sosialisasi dan memperkenalkan ke masyarakat.
“Padahal daftar caleg tetap belum di tetapkan KPU. Seharusnya para bakal caleg dan parpol bisa menahan diri untuk tidak curi start kampanye,” imbau Ulumudin.
Diketahui, belum lama ini juga Panwas telah memanggil sejumlah bacaleg yang diduga telah melakukan kampanye ke masyarakat. Bacaleg tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Hasilnya, bacaleg tersebut hanya diberikan sanksi teguran untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai.
Sebagai langkah pencegahan, pihaknya mengimbau semua pihak termasuk bakal caleg untuk mematuhi aturan dengan baik.
“Hingga tahapan kampanye dimulai baru bisa melakukan kampanye ke masyarakat,” pungkasnya. (firo)