biem.co — Kurma dan virgin olive oil (minyak zaitun murni) asal Palestina resmi menjadi komoditas bebas bea masuk ke Indonesia. Pemerintah Indonesia memberi kemudahan dalam bidang perdagangan kepada Pemerintah Palestina. Kemudahan tersebut berupa bea masuk 0 persen untuk komoditas asal Palestina. Aturan tersebut akan terealisasi pada September 2018.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo mengatakan, penerapan bebas bea masuk komoditas yaitu minyak zaitun dan kurma asal Palestina tersebut bisa terealisasi jika sudah terbit Peraturan Menteri Keuangan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dan Duta Besar Palestina di Jakarta, Zuhair Al-Shun.
Enggartiasto menyebutkan, MoU tersebut berisi Pengaturan Pelaksanaan atau Implementing Arrangement (IA) pada Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemberian preferensi penghapusan tarif bea masuk 0 persen bagi produk asal Palestina.
“Penandatanganan IA tersebut menandai bea masuk 0 persen bagi produk kurma dan minyak zaitun murni Palestina ke Indonesia semakin mendekati kenyataan. Implementasi ditargetkan dapat dimulai sekitar satu bulan setelah penandatanganan ini,” kata Enggartiasto seperti yang dilansir dari Liputan 6, Senin (6/8/2018).
Indonesia akan mengirim nota diplomatik ke Palestina sebagai tanda implementasi telah dimulai. Enggartiasto menjelaskan, dokumen IA ini adalah petunjuk teknis pada MoU penghapusan bea masuk 0 persen bagi produk kurma dan minyak zaitun murni dari Palestina ke Indonesia. Penandatanganan lA merupakan tindak lanjut dari ratifikasi atas MoU antara Indonesia dan Palestina.
Iman mengungkapkan, saat ini Indonesia juga mengimpor minyak zaitun dari beberapa negara lain. Namun dengan ada kerja sama ini, para importir akan diarahkan untuk mengambil barang dari Palestina.
“Jadi sebetulnya kita juga impor minyak zaitun dari negara lain, tetapi tentunya kita akan imbau para importir kita penggunanya juga untuk mulai melihat Palestina, apalagi sekarang ada zero tarif untuk masuk ke Indonesia, jadi semacam insentif juga,” tambah dia.
Kemendag juga akan berupaya meningkatkan total perdagangan kedua negara untuk menciptakan perdagangan yang berkesinambungan. “Melalui penandatanganan IA ini, Kemendag telah menciptakan langkah nyata untuk berperan dalam mendorong kemandirian ekonomi bagi warga Palestina,” ujar dia.
“Dengan diakuinya Palestina sebagai sebuah entitas ekonomi yang mandiri, Palestina dapat memperoleh kedaulatan ekonominya serta mampu untuk melakukan negosiasi perdagangan baik dalam kerangka WTO maupun bilateral untuk pembangunan negaranya,” kata Iman.
lman menyampaikan, penghapusan bea masuk atas produk kurma dan minyak zaitun murni dari Palestina merupakan langkah awal kerja sama perdagangan kedua negara. Langkah selanjutnya, Indonesia dan Palestina akan membuat kesepakatan untuk saling menghapus tarif produk-produk lainnya. [uti]