KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah Kabupaten Serang menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, di ruang Syamun Setda Kabupaten Serang. Rapat tersebut juga dihadiri oleh BPN, balai besar wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian serta muspika yang terkait.
Rakor tersebut untuk segera direalisasikannya pengerukan Kalimati oleh balai besar, namun masih ditemukan kendala di lapangan, di mana masih ada bangunan liar di Sepadan Kalimati Ciujung, terlebih bangunan liar pemiliknya mempunyai sertifikat, padahal lahan tersebut milik negara, sehingga harus diuji keabsahannya karena wilayah tersebut sebagian besar tanah milik negara.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, sebelum dilakukan penertiban terhadap bangunan liar, harus dilakukan inventarisasi pemilik lahan yang bersertifikat, karena pemerintah tidak akan mengganti rugi atas lahan tersebut.
Masyarakat yang menempati lahan milik negara harus pindah, karena pemda tidak akan mengganti rugi, namun sebelum dilakukan penertiban akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Sementara itu, menurut Ino, Kabid Operasi dan Pengairan Pada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian mengatakan bahwa saat ini Kalimati Ciujung dalam proses detail engineering desain, di mana untuk ded na telah dilaksanakan tahun 2017 lalu.
Ditambahkan Ino, penataan Sepadan Kalimati Ciujung dalam rangka penyediaan air baku serta sarana rekreasi air berbasis lingkungan, proyek tersebut akan dilakukan secara multiyears, di mana kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2015 Tentang Pengalihan Alur Sungai dan atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai yang tercantum dalam Pasal 2 dinyatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam melakukan pengalihan alur sungai dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi sungai serta sekaligus penatausahaan sungai.
Kegiatan restorasi ini utamanya adalah mengembalikan fungsi sungai dalam mengalirkan air secara optimal serta memberikan perlindungan terhadap aktifitas warga terhadap kemungkinan kerusakan akibat kondisi sungai sebagai sarana penyediaan air baku bagi masyarakat, khususnya pada Kecamatan Pontang, Carenang, Tirtayasa, dan Kecamatan Tanara. (firo)