KabarTerkini

Pemerintah Tambah Daftar Hewan Dilindungi, Kicau Mania Harus Legowo

biem.co – Kicau mania rupanya harus menerima dan legowo mengurungkan hobinya. Pasalnya ada 2 jenis burung kicau yang masuk daftar hewan dilindungi oleh pemerintah yaitu Pleci dan Kenari.

Seperti dilansir laman menlhk.go.id dan detik, pemerintah lewat Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, telah menambah dan memperbaharui  jenis satwa yang dilindungi. Peraturan ini menggantikan PP No 7 Tahun 1999.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 2 dalam peraturan menteri tersebut.

Ada sejumlah spesies yang baru masuk kategori dilindungi lewat aturan ini. Beberapa di antaranya adalah Kenari Melayu (Chrysocorythus Estherae), Kacamata Jawa alias Pleci (Zosterops Flavus), Opior Jawa (Heleia Javanica), dan Gelatik Jawa (Lonchura Oryzivora).

Adapun ketentuan soal batasan larangan terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Berikut kutipannya:

(2) Setiap orang dilarang untuk:

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Pelanggarnya bisa dijatuhi sanksi berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 bagi yang dengan sengaja melanggarnya sesuai Pasal 40 UU No 7/1999. Kemudian bagi yang dianggap lalai melanggarnya maka bisa disanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.

Berikut Peraturan Menteri LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Selengkapnya LIHAT DI SINI.

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button