KOTA SERANG, biem.co — Tanggal 31 Juli merupakan hari terakhir masa perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Serang.
Diungkapkan Komisioner KPU Kota Serang Firly Murdiyat, hingga Selasa (31/07) pukul 20.00 WIB, 12 parpol sudah menyelesaikan perbaikan dokumen ke KPU Kota Serang.
Namun, lanjutnya, ada empat catatan yang pihaknya dapatkan di masa perbaikan dokumen tersebut.
“Ada delapan parpol yang melakukan pergantian bacaleg, dengan total 18 orang bacaleg. Ada deteksi kegandaan, dua bacaleg terdeteksi ganda. Dua bacaleg pindah parpol (red: dari partai X ke Y), serta KPU menerima lima tanggapan masyarakat atas lima bacaleg, yang dua bacaleg sudah clear dan yang tiga masih on process sampai tanggal 6 Agustus,” ujar Firly.
Terkait tanggapan masyarakat, ia mengatakan bahwa 6 Agustus nanti pihaknya akan menyampaikan ke masing-masing Ketua parpol.
“Untuk kegiatan selanjutnya, yaitu tanggal 8 sampai 11 Agustus itu penetapan DCS (red: Daftar Calon Sementara) dan setiap parpol diberi waktu dua jam sesuai jadwal,” tutupnya. (IY)