biem.co – Beberapa waktu ke belakang, pemerintah menerapkan pergantian warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih. Seperti dikutip dari Kompas, Korlantas Polri merevisi aturan untuk mengganti warna dasar pada pelat nomor kendaraan bermotor.
Penggantian ini akan diberlakukan 2019 mendatang secara bertahap, dimulai dari mobil atau sepeda motor baru. Warna dasar hitam yang hingga saat ini dipakai dinilai kurang terlihat, apalagi ketika malam hari dan ke depan pun akan diberlakukan sistem Electronic Law Enforcement (ELE).
Kabar ini mendapatkan berbagai sambutan dari masyarakat, termasuk Edo Rusyanto sebagai pemerhati keselamatan jalan.
Menurut Edo, pada intinya jika ingin mengubah warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), perlu disertai dengan sistem pencatatan yang tertata rapih dan akurat agar lebih maksimal lagi.
“Data kendaraan yang maksimal tadi dapat menunjang bila kelak diterapkannya sistem electronic law enforcement,” ucap Edo kepada kompas.com, Kamis (26/07).
Seperti diketahui, pelat kendaraan di Indonesia memiliki beberapa warna seperti hitam untuk kendaraan pribadi, kuning angkutan umum, merah kendaraan dinas milik pemerintah, hingga kelir dasar putih sudah digunakan pada kendaraan diplomat. (Dion)