KABUPATEN SERANG, biem.co – Walau sejak beberapa hari sudah muncul desas desus mengenai tidak adanya bacaleg yang akan didaftarkan oleh PKPI, namun KPU Kabupaten Serang tetap komitmen dan menunggu hingga batas waktu pendaftaran berakhir.
Hingga batas waktu pendaftaran berakhir, KPU Kabupaten Serang hanya menerima pendaftaran 15 parpol tingkat Kabupaten Serang. Dari 16 parpol yang terdaftar, Partai Keadilan dan Persatuan atau PKPI menjadi partai politik yang tidak datang ke KPU untuk mendaftarkan calon legislatifnya.
Dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin, hingga batas waktu berakhir PKPI tidak datang ke KPU untuk mendaftar. Otomatis hal itu membuat PKPI Kabupaten Serang tidak bisa mengikuti ajang Pileg 2019 tingkat Kabupaten Serang nanti. Pihak KPU sendiri sudah berusaha untuk menghubungi, namun tidak ada jawaban sama sekali dari pihak PKPI.
Ditambahkan Nasehudin, meski nanti ada masa perbaikan, namun waktu tersebut hanya bisa digunakan oleh parpol yang telah mendaftar, sedangkan untuk PKPI dianggap gugur dan tidak memiliki calon legislatif. (firo)