KABUPATEN SERANG, biem.co — Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap penegakan peraturan daerah di lingkungan Pemkab Serang akan dioptimalkan lagi, mengingat keberadaannya saat ini masih belum optimal, terlebih tenaga PPNS juga masih kurang.
PPNS di lingkungan Pemkab Serang dikumpulkan di Aula Safarudin, Selasa (17/07) siang. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan kembali kinerja dan keberadaan PPNS di lingkungan Pemkab Serang.
Indikasi-indikasi penegekan Perda yang berhubungan dengan pelanggaran Perda masih banyak terjadi. Hal itu disampaikan oleh Wipi Yuningsih PPNS Pol PP.
Dikatakan Wipi, peran PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran masih belum optimal. Oleh karena itu, pihaknya akan mengoptimalkan kembali peran PPNS, mengingat saat ini juga PPNS di lingkungan Pemkab Serang juga belum terbentuk Sekretariat PPNS.
Nantinya, lanjut Wipi, setelah dibentuknya Sekretariat PPNS di bawah naungan Pol PP. Kinerja akan lebih meningkat dan maksimal dalam menegakan Perda.
Saat ini, tim PPNS di lingkungan Pemkab Serang masih di bawah 50 orang. “Idealnya di atas 100 orang. Minimal di satu OPD ada dua PPNS. Namun saat ini di masing masing opd masih satu PPNS,” pungkasnya. (firo)