KabarTerkini

Ogah Dipimpin Sekdes yang Jadi Pjs Kades, Warga Ngadu ke Pemkab

KABUPATEN SERANG, biem.co — Sejumlah perwakilan warga Desa Pulo Panjang Kecamatan Ampel mendatangi Kantor Bupati Serang, Senin (16/07) siang. Kedatangan mereka diterima Oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa beserta jajarannya di Aula Syamun Setda Kabupaten Serang.

Warga Pulo Panjang meminta Pemkab Serang untuk menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) dari PNS, agar dalam kepemimpinan di Desa Pulo Panjang netral. Tidak seperti Pjs saat ini yang d tunjuk dari Sekdes menjadi Pjs Kades, karena Kepala Desanya tersangkut kasus hukum dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Cilegon.

Menurut salah satu perwakilan warga, Yopi, pasca ditetapkannya Kepala Desa Sukari sebagai tersangka pada Februari lalu, Pemkab Serang menyikapi dengan menurunkan surat permohonan permintaan  kepada Polres Cilegon. Dan setelah disikapi Polres, atas perintah Bupati, Sukari diberhentikan sementara sebagai Kepala Desa.

Setelah itu, ia diangkat Sekretaris Desa sebagai Pjs untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Kades. Namun di dalam perjalanan Sekdes yang menjabat Pjs Kades dinilai warga tidak sesuai harapan, tidak transparan terhadap penggunaan dana desa, serta Sekdes yang menjadi Pjs Kades diduga kuat masih orangnya Kades yang jadi tersangka.

Oleh karena itu, pihaknya sebagai perwakilan warga meminta Pemkab Serang untuk menunjuk salah satu PNS untuk menjadi Pjs Kepala Desa di Pulo Panjang, agar Pjs tersebut bisa menengahi dan tidak menimbulkan kecemburuan di masyarakat.

Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Serang Heni Suhaeri, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menunjuk Pjs dari ASN selama kasus hukum yang menyeret Kepala Desa belum ada inkrah (tetap).

Jika nantinya proses hukum terhadap Kades non aktif sudah ada keputusan, maka Pemerintah Kabupaten Serang sementara waktu akan menunjuk PNS dari Pemkab Serang untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin melabrak Undang-undang dan peraturan terkait hal itu. Sehingga, Pjs Kades diangkat dari Sekdes yang menjadi Pjs Kades.

Jika nanti Kades yang jadi tersangka sudah mempunya kekuatan hukum tetap maka akan dipertimbangkan dan dipastikan akan mengangakt Pjs Kades untuk sementara. Jika masyarakat tidak puas akan hal keberadaan Pjs Kades yang saat ini diisi oleh Sekdes, maka masyarakat bisa menggugatnya. (firo)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button