KABUPATEN SERANG, biem.co – Polemik aturan larangan koruptor maju nyaleg ternyata mendapatkan tanggapan berbeda di kalangan anggota DPRD Kabupaten Serang. Di mana terdapat pihak yang menilai hal itu merupakan langkah yang benar, namun ada lagi yang merasa bahwa aturan tersebut melanggar hak asasi manusia.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Gembong R Sumedi dari Fraksi PKS menyebutkan, sah sah saja bila aturan PKPU terkait larangan koruptor nyaleg.
Pihaknya mendukung, dan ia menilai aturan tersebut sudah benar, karena keberadaannya memberikan efek jera kepada koruptor.
“Sah saja apabila dianggap melanggar HAM, namun apabila seorang koruptor nyaleg akan memberikan preseden buruk bagi lembaga,” tandasnya.
Hal serupa juga diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Hanura, Zaenal Abidin. Namun, sebagai caleg dirinya tidak sepakat atas aturan itu, karena dianggap menghalang-halangi orang untuk nyaleg.
“Meskipun begitu, sebagai masyarakat saya setuju dengan aturan yang dibuat oleh KPU,” ungkapnya.
Seperti diketahui, polemik adanya aturan KPU yang melarang koruptor nyaleg cukup santer terdengar, walaupun kini perseoalan tersebut baik DPR RI maupun KPU masih menunggu hasil dari uji materi. (Firo)