KABUPATEN SERANG, biem.co – Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, pendaftaran caleg pemilu untuk DPRD, DPR, dan DPD dibuka hingga 17 Juli mendatang. Namun di hari ke dua memang belum ada satu pun dari perwakilan parpol dan bacaleg yang mendaftar.
Nasehudin menilai banyak yang belum mendaftar dikarenakan masih mengurus administrasi persyaratan, terlebih juga terbitnya PKPU No 20 Tahun 2018 yang membuat bacaleg atau parpol melengkapi persyaratan yang ditentukan untuk pemilu 2019. Ia mengaku pihaknya sudah memberikan informasi dan himbauan saat sosialisasi PKPU beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Caleg, KPU tidak menerima bakal calon yang merupakan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Nasehudin mengimbau kepada partai politik agar tidak mendaftar di hari-hari terakhir, sehingga ada waktu untuk memperbaiki syarat yang tidak lengkap. Untuk pendafataran sendiri dibuka dari tanggal 4 hingga 17 Juli mendatang. (firo)