KabarTerkini

Hasil Pleno KPU: Pasangan Calon Nomor 3 Dinyatakan Sah

biem.coPasangan Urut nomor 3, Syafrudin~Subadri dinyatakan sah menjadi Walikota dan Wakil Walikota Serang periode 2018-2023 pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Serang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018, yang digelar di Ledian Hotel, Kamis (05/07).

Selama pleno berlangsung hingga selesai, pengamanan di area hotel dijaga ketat oleh Polri dan TNI di Kota Serang. Pleno pun berjalan lancar dan pihak KPU menyatakan pasangan nomor 3 sah menang di Pilkada Kota Serang, 27 Juni lalu.

Seperti yang diungkapkan Divisi Teknis dan SDM KPU Kota Serang, Firly Murdiyat, saat diwawancarai seusai rapat pleno rekapitulasi suara ditutup.

“Kami lakukan pengamanan full untuk menjaga kondusifitas kegiatan,” terangnya.

“Produk yang kita hasilkan tetap legal dan sah. Hasil pleno hari ini ditanda tangani seluruh komisioner KPU Kota Serang dan saksi nomor urut dua dan tiga turut menandatangani. Saya kira posisi kekuatannya sudah sangat jelas,yang dimenangkan tidak bisa diganggu gugat,” lanjut Firly.

Pada saat pleno berlangsung saksi dari paslon nomor 1 menyatakan keberatan atas keputusan KPU dan meminta pleno ditunda. Dikatakan banyak dugaan kecurangan saat pesta demokrasi tersebut berlangsung. Karena tidak diindahkan keberatannya, saksi nomor 1 melakukan walk out.

Namun terkait dengan adanya dugaan kecurangan seperti yang dituduhkan oleh tim paslon nomor urut 1 saat berlangsungnya pleno, Firly menerangkan bahwa rapat pleno rekapitulasi suara dan proses hukum yang ditangani Panwaslu adalah dua hal yang berbeda.

“Itu dua hal yang terpisah. Kami juga menghargai proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Panwaslu dan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Kami hargai dan silahkan untuk diproses,” katanya.

“Tadi kami sampaikan dalam pleno ini tahapan yang berbeda. Ini tahapan administrasinya. Ini tahapan produk hukumnya selebihnya jalan,” tambahnya.

Apapun nanti keputusan dari Panwaslu, KPU akan tertib dan tetap akan mengikuti keputusan dari Panwaslu Kota Serang terkait kasus hukum yang saat ini sedang ditangani.

“Kami ikuti apapun keputusan panwaslu,” tutupnya. (IY)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button