biem.co — Staf Khusus Presiden, Adita Irawati, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberlakukan aturan mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
“Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga yang mandiri,” ujar Adita.
Presiden Jokowi mempersilakan apabila ada yang keberatan dengan peraturan tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada, yakni mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA). “Yang tidak puas atas langkah KPU dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Seperti dilansir dari Kompas, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota sudah sah.
Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak. PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan eks koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Arief mengklaim PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kemenkumham. Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian, yang mengesahkan siapa? Menteri Perindustrian,” kata Arief.
Arief juga menambahkan, bahwa KPU harus mengumumkan PKPU tersebut pada 1 Juli 2018 lantaran harus mematuhi tahapan pemilu. Ia memastikan, PKPU tersebut sudah bisa menjadi rujukan bagi partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada 4-17 Juli.
“Makanya hari Sabtu itu sudah kami publikasikan menjadi PKPU No 20 Tahun 2018. Tanggal 1-3 sudah diumumkan,” kata dia.
“Tanggal 4-17 nanti, itu akan menjadi masa bagi partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan daftar kandidatnya. Orang-orang yang akan dicalonkan baik untuk DPRD provinsi, kabupaten atau Kota, maupun DPR RI. Termasuk bagi calon DPD,” imbuhnya.
Sebelumnya Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dengan alasan melanggar Undang-undang.
Kemenkumham meminta pelarangan pencalonan eks koruptor, eks bandar narkoba, dan eks pelaku kejahatan seksual anak dihapus. Namun, KPU bersikukuh mempertahankan aturan tersebut. Akhirnya, KPU memublikasikan PKPU tanpa pengesahan Kemenkumham. (Iqbal)