KABUPATEN SERANG, biem.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memberikan warning kepada kepala desa yang saat ini menjabat dan berniat maju pada Pemilihan Calon Legislatif Tahun 2019, jika ingin maju (jadi caleg) harus mundur dari jabatannya.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, memberikan warning kepala desa yang saat ini masih menjabat dan berniat maju dalam pemilu legislatif 2019 harus mundur dari jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Abdullah, mengatakan, “sejauh ini belum mendapat laporan kepala desa mana saja yang akan maju dalam pemilihan anggota legislatif 2019”.
Menurutnya, “jika pun ada yang akan maju kades tersebut harus mundur atau berpikir ulang dan mempertimbangkan keinginan itu kembali, pasalnya, kades yang masih aktif harus menanggalkan jabatannya saat ikut pencalonan legislatif.”
Dikatakan Abdullah, “kepala desa diharuskan tidak terlibat dalam politik baik jadi pengurus maupun ikut mencalonkan diri dalam pemilihan calon legislatif selagi aktif menjadi kepala desa. Jika itu terjadi maka kepala desa yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya.”
Sementara di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin membenarkan bahwa kades harus mundur dan meletakan jabatannya sebagai kepala desa saat mau penetapan daftar calon tetap. Artinya yang bersangkutan harus sudah melampirkan SK pemberhentiannya, sehinga yang bersangkutan jika mau ‘nyaleg’ harus mundur.”
Perlu diketahui, KPU akan membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada tanggal 4 – 17 Juli 2018. (firo)