KabarTerkini

Menyoal PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Agus Sutisna; “Tidak Setuju, Silakan Banding”

PROVINSI BANTEN, biem.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, perihal Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam laman resmi KPU RI, PKPU ini sudah bisa dijadikan pedoman dalam pendaftaran caleg mulai 4 Juli mendatang. Dalam PKPU ini, KPU resmi memberlakukan aturan larangan pencalonan legislatif yang berasal dari mantan narapidana kasus korupsi dan kasus kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) lainnya.

Menanggapi Peraturan KPU RI yang ramai dan menjadi pemberitaan nasional, Komisioner KPU Provinsi Banten, Agus Sutisna, angkat bicara mengenai hal tersebut.

Dalam wawancara ekslusif bersama biem.co, Agus menuturkan, menyoal P-KPU tersebut, secara kelembagaan KPU Provinsi Banten mengikuti Keputusan Pusat.

“Kami KPU Provinsi Banten secara kelambagaan dari KPU RI tentu mendukung regulasi dari pusat, apapun keputusan yang telah disahkan” ujar Agus.

Secara person, Agus, begitupun masyarakat, menyetujui keputusan mengenai larangan mantan napi koruptor untuk di larang “nyaleg”.

“Saya rasa kalau mengaca terhadap pribadi sebagai rakyat di negeri ini, yang menginginkan perubahan ke hal yang lebih baik pasti mendukung kebijakan tersebut,” ungkapnya.

“Rakyat mana yang mau dipimpin mantan narapidana koruptor, tapi kembali lagi, kalau ada pihak yang tidak setuju dengan peraturan ini silakan banding, kita kan negara hukum,” tutup pria humoris ini. (IY)

Simak video singkatnya berikut ini:

Editor: Jalaludin Ega

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button