KabarTerkini

KPU Bakal Kumpulkan Parpol Sebelum Pendaftaran Caleg Dibuka

KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 akan segera masuk dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg). Hal itu berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Soal Tahapan Program dan Jadwal Pemilu 2019.

Idrus, Komisioner KPU Divisi Teknis, usai rapat internal, mengatakan KPU akan membuka pendaftaran caleg yang dimulai pada Rabu (04/07). Berdasarkan PKPU, partai-partai peserta Pemilu di Kabupaten Serang akan mendaftar bakal calon anggota DPRD ke KPU Kabupaten Serang.

Disampaikan Idrus, sebelum pendaftaran dibuka, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengumpulkan parpol peserta pemilu. Hal itu di akukan agar para parpol mempersiapakan bahan untuk pendaftaran.

Nantinya, tidak hanya parpol saja yang diundang, melainkan dari instansi terkait, seperti Dindik, Kepolisian, dan juga Kemenag. Di sana, akan diberikan pula pemahaman dan sosialisasi terkait persyaratan untuk bacaleg tersebut. (firo)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button